jurnalistika.id – Upaya penertiban bangunan liar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciputat, Senin (23/6/2025), mendapat penolakan dari warga yang menghuni lahan milik Pemerintah Kota.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga tampak berkumpul di halaman rumah mereka dan melakukan penghadangan terhadap kendaraan petugas. Mereka memblokade akses masuk dengan bangku dan meja, serta membentangkan spanduk penolakan.
‘Kami seluruh warga Paguyuban Roksi Ciputat Menolak Eksekusi Sebelum Ada Dialog,’ demikian tulisan pada spanduk yang dipegang tiga ibu-ibu di lokasi.
Baca juga: MBG Bentuk Bahan Mentah di Tangsel Merupakan Inisiatif SPPG
Sementara itu, sekitar 15 orang warga duduk di kursi dan meja yang ditempatkan di tengah jalan masuk ke lahan yang dikenal sebagai Roksi.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah bangunan liar, termasuk tempat karaoke ilegal yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Dua alat berat ekskavator telah disiagakan untuk proses pembongkaran, dikawal oleh petugas gabungan dari Polsek Ciputat, Dishub, dan Satpol PP Tangsel.
Di salah satu warung dekat lokasi, dialog antara perwakilan Pemkot Tangsel dan warga dari Paguyuban Roksi masih berlangsung.
Dialog itu dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya anggota DPRD Fraksi PSI Kota Tangsel Steven Jansen, Kadishub Ayep Jajat Sudrajat, Camat Ciputat Mamat, Lurah Ciputat Iwan Pristiasya, dan Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq.
Baca juga: Kronologi Rinci Suami Bunuh Istri di Tangsel hingga Pelaku Serahkan Diri
Di tengah suasana yang memanas, seorang warga bernama Jaka (nama samaran) menyuarakan keberatan mereka.
“Mana suaranya warga? Kita butuh dialog!” ujar Jaka, yang langsung disambut sorakan warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses dialog masih berlanjut. Namun, sejumlah warga tampak sudah mulai mengemas dan mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang ditempati.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

