jurnalistika.id – Bangunan rumah dua lantai di kawasan Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, digerebek polisi karena dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. Dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat (11/4/2025), aparat berhasil menyita ratusan botol ciu siap edar beserta peralatan produksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penggerebekan pun melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200 ml (mililiter) siap untuk diedarkan, tiga galon berisi ciu, peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Lowongan Kerja Oppo Tangerang, Tawarkan Gaji Rp12–18 Juta
Satu orang berinisial CH alias Alvin (43) diamankan dalam penggerebekan itu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2022.
“Dalam satu bulan, pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol ciu ukuran 200 ml. Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya bila dikalkulasi (omzet home industry ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Salah Satu yang Terbesar
Polisi menyebut penggerebekan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Tangerang dalam beberapa bulan terakhir. Kombes Zain menekankan bahwa miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, sehingga peredaran minuman keras seperti ciu perlu diberantas secara serius.
“Kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras, dan kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, CH terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Kini, rumah yang disulap menjadi pabrik miras rumahan itu telah disegel polisi. Sementara, proses hukum terhadap CH masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas di kawasan Tangerang dan sekitarnya.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini