jurnalistika.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan agar edaran terkait penayangan azan Magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text selama siaran langsung misa bersama Paus Fransiskus tidak menjadi polemik. Budi menyatakan bahwa edaran tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak bersifat mengikat.
“Jangan dipolemikkan, (sifatnya) mengimbau kan itu,” ujar Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).
Edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan diteruskan oleh Kominfo kepada stasiun-stasiun televisi. Menurut Budi, Kemenag adalah pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait edaran tersebut.
“Itu permintaan Kementerian Agama,” tambah Budi.
Baca juga: Jadwal Lengkap Kegiatan Paus Fransiskus Selama di Indonesia, Hari Ini Ketemu Jokowi
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, juga menyatakan bahwa edaran tersebut hanya merupakan sebuah imbauan. Keputusan untuk menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga penyiaran.
“Yang perlu dipahami adalah ini merupakan sebuah imbauan untuk TV dapat mengganti azan dengan running text, apakah televisi harus? Tidak. Tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing,” kata Prabu di Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Prabu menjelaskan yang diimbau untuk diganti adalah pengingat waktu azan, bukan kalimat azan itu sendiri. Ia juga menekankan praktik serupa pernah dilakukan sebelumnya ketika ada peristiwa penting yang bertepatan dengan waktu azan, terutama pada waktu Magrib.
“Misalnya ketika ada peristiwa penting di sela-sela waktu azan terutama di Magrib, itu kan beberapa TV juga bisa tidak menayangkan azan,” tambahnya.
Surat Edaran Kemenag
Surat edaran dari Kemenag kepada Kominfo ini bernomor B6/DJ.V/BA.03/09/2024 dan tertanggal 1 September 2024. Ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dan Dirjen Bimas Katolik, Suparman.
Surat ini berisi permintaan agar misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta, disiarkan secara langsung tanpa terputus dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
“Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional,” bunyi salah satu poin surat tersebut.
Dalam surat yang sama, Kemenag juga meminta agar azan Magrib tetap disiarkan namun melalui teks berjalan atau running text.
Juru Bicara Menteri Agama, Sunanto, menegaskan surat tersebut adalah bentuk koordinasi antarlembaga negara. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan umat Katolik di seluruh Indonesia dapat mengikuti misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus, terutama bagi mereka yang tidak dapat hadir langsung di Stadion GBK.
“Kita tidak menghilangkan pemberitahuan azan. Tapi kan kita hanya menyampaikan diganti dengan teks karena pertama bahwa misa Paus yang disiarkan di TV itu akan diikuti oleh umat Katolik se-Indonesia,” kata Sunanto.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini