Jurnalistika
Loading...

KPK Ultimatum Saksi Mangkir di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • Jurnalistika

    02 Okt 2025 | 14:20 WIB

    Bagikan:

image

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Source: ANTARA/Rio Feisal/am.)

jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah itu menegaskan memiliki kewenangan melakukan langkah paksa.

“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Pernyataan ini muncul setelah KPK memanggil tujuh saksi pada Rabu (1/10/2025). Dari jumlah itu, lima hadir dan dua lainnya absen.

Baca juga: Sederet Fakta Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Dibongkar KPK

Saksi yang hadir meliputi Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur; Ketua Umum Himpuh, M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi; Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin; serta Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.

Sementara saksi yang tidak menghadiri panggilan adalah Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-Jawi.

Budi menegaskan penyidik pada pemeriksaan kali ini menggali soal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Perjalanan Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi 20.000 kuota haji tambahan secara rata. Angkanya 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur distribusi 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Sudah Jalan 9 Bulan, Dapur MBG di Tangsel Belum Ada yang Bersertifikat Higienis

Akibat kebijakan itu, terjadi pergeseran signifikan kuota haji reguler ke jalur khusus. Padahal, kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

KPK menduga ada lobi intensif asosiasi haji kepada pejabat Kemenag dalam penentuan kuota. Bahkan disertai praktik suap dari pihak travel kepada pejabat terkait. Karena itu, Budi menegaskan saksi-saksi harus kooperatif demi kelancaran penyidikan.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

dugaan korupsi kuota haji

Kemenag

korupsi kuota haji

KPK

kuota haji


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami