jurnalistika.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
“Terkait barang yang disita, tentu ada beberapa dokumen dan barang lain yang sedang dalam proses penelitian lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Ketua KPK, Setya Budiyanto, Rabu (12/3/2025).
Selain dokumen, beberapa perangkat elektronik juga diamankan. “Ada beberapa barang elektronik yang juga disita. Macam-macam jenisnya,” tambahnya.
Baca juga: Seret Ridwan Kamil, Modus Kasus Korupsi BJB Terungkap
Setya menjelaskan bahwa barang yang diamankan akan diperiksa untuk menentukan relevansinya dengan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Semua barang yang diambil akan diteliti lebih dulu. Jika tidak memiliki keterkaitan dengan perkara, tentu akan dikembalikan. Namun, jika terbukti relevan, maka akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait perkara Bank BJB. Informasi resmi mengenai lokasi dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh kegiatan rampung,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Jokowi Soal Ridwan Kamil Digeledah KPK: Saya Kaget
Menanggapi tindakan KPK, Ridwan Kamil menyatakan dirinya menghormati proses hukum.
“Memang benar ada tim KPK yang datang terkait kasus Bank BJB,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip CNBC Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB masih dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.