jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Terbaru, KPK mengendus adanya praktik aliran uang timbal balik atau kickback yang diduga melibatkan biro travel hingga oknum pegawai kementerian.
“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penyidik sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengelola jasa perjalanan ibadah dan asosiasi penyelenggara haji.
Baca juga: KPK Ultimatum Saksi Mangkir di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Asep menuturkan, aliran uang timbal balik muncul karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang menetapkan pembagian tambahan kuota haji secara rata.
”SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jamaah melalui travel tentunya,” ucapnya.
Meski begitu, Asep belum membeberkan siapa saja penerima aliran dana tersebut. Ia hanya menyebut ada transaksi yang belum jelas keberadaannya.
“Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” katanya.
Masalah Kuota Haji
Sorotan KPK terhadap kasus ini adalah soal pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan. Tambahan kuota sebanyak 20 ribu sebenarnya harus dibagi sesuai aturan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk khusus.
Namun, pembagian itu justru dipukul rata sehingga menimbulkan celah penyimpangan.
Baca juga: Cak Imin Angkat 4 Korban Selamat Ponpes Sidoarjo Jadi Anak Asuh
Sejumlah pejabat Kemenag telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik juga mengonfirmasi pihak travel, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut diperiksa dua kali, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

