jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Meski penyidikan sudah berjalan, lembaga antirasuah itu belum menetapkan satu pun tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa tim penyidik masih mempelajari keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Kerugian Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 T, KPK Segera Umumkan Tersangka
Menurutnya, pemanggilan ulang terhadap saksi bisa dilakukan bila informasi tambahan dibutuhkan.
“Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan,” jelas Budi.
Fokus pada Skema Pembagian dan Dugaan Aliran Dana
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK tengah mengusut keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan di masa kepemimpinan Yaqut.
“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ucapnya.
KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana yang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” sambung Budi.
Asal Muasal Masalah dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini mencuat setelah adanya pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024.
Tambahan kuota itu sendiri merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Namun, pengalihan sebagian kuota ke haji khusus dinilai tidak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Mengacu pada UU Haji, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Pembagian tambahan kuota pada 2024 yang melebihi batas tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Kondisi ini juga memperpanjang antrean ribuan jemaah reguler yang menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: DetikNews

