Jurnalistika
Loading...

KLH Tinjau Raja Ampat, Siap Tempuh Langkah Hukum untuk Tambang Nikel

  • Jurnalistika

    05 Jun 2025 | 15:35 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq. (Dok. kemenlh.go.id)

jurnalistika.id – Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan memicu sorotan publik.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” ujar Hanif usai menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat kajian terhadap aktivitas pertambangan yang ada sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” tambahnya.

Baca juga: Raja Ampat: Surganya Indonesia yang Terancam Rakusnya Manusia

Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di kawasan konservasi tersebut terus mencuat. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan ekowisata prioritas nasional yang menyimpan keanekaragaman hayati laut dan daratan.

Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan serta potensi pariwisata daerah.

Menanggapi hal itu, Hanif menyatakan komitmennya untuk memantau langsung kondisi di lapangan.

“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat,” ujarnya.

Menteri ESDM Sampaikan Sikap Serupa

Sikap serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk dievaluasi.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (3/6) sebagai bagian dari upaya penertiban kegiatan pertambangan yang dinilai bermasalah.

Dari sisi pemerintahan daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengungkapkan keterbatasan wewenang yang dimiliki pemda dalam mengatur izin tambang.

“Kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada pada pemerintah pusat di Jakarta,” jelas Orideko, Sabtu (31/5).

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem setempat.

Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat memicu desakan agar pemerintah bertindak cepat demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lanjutan di kawasan yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

klh

Menteri LH

raja ampat


Populer

Cara Ramesh Selamatkan Diri dari Kecelakaan Pesawat Air India
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami