Jurnalistika
Loading...

Ketua Ormas GRIB Tangsel Tersangka Ganda, Positif Narkoba dan Kuasai Lahan BMKG

  • Jurnalistika

    26 Mei 2025 | 15:55 WIB

    Bagikan:

image

Lahan BMKG yang diduga dikuasai ormas GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Selain diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), MYT juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

Penangkapan MYT dilakukan pada Sabtu (24/5) sore saat aparat menggelar operasi penertiban di atas lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel.

Baca juga: 17 Anggota Ditangkap, GRIB Jaya Buka Suara Soal Lahan BMKG di Tangsel

Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 17 orang, termasuk MYT dan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Belasan orang tersebut merupakan anggota GRIB Jaya serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan aset negara.

“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” tambah Wira.

Dalami Pengutan Liar

Selain penguasaan lahan, polisi juga mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh anggota ormas kepada para pedagang kaki lima. Dugaan pungli tersebut menyasar pedagang seafood hingga penjual hewan kurban yang berjualan di atas tanah milik BMKG.

Para pedagang mengaku harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak ormas agar diizinkan berjualan.

“Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Wira.

Dari 17 orang yang ditangkap, polisi menetapkan MYT dan seorang lainnya berinisial Y bin KTY sebagai tersangka pendudukan lahan. Sementara itu, 15 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.

Baca juga: Kuasai Lahan BMKG di Tangsel, Ormas Sewakan ke PKL Rp3,5 Juta per Bulan

Polda Metro Jaya berharap penegakan hukum ini dapat mengakhiri gangguan terhadap proses pembangunan gedung arsip BMKG yang sempat mandek akibat konflik lahan.

“Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar,” pungkas Wira.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

grib jaya

lahan bmkg tangsel

Pondok Aren

Tangerang Raya

Tangerang Selatan

trending


Populer

Cara Ramesh Selamatkan Diri dari Kecelakaan Pesawat Air India
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami