jurnalistika.id – Pemerintah bersama DPR resmi menyetujui perubahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Keputusan penting ini ditetapkan dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Kamis (2/10/2025).
Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait nasib ribuan pegawai yang sebelumnya bernaung di bawah Kementerian BUMN.
Baca juga: Tok! RUU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengatur
Terkait hal tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menjelaskannya saat Rapat Paripurna ke-6 di Gedung DPR.
Menurutnya, seluruh pegawai Kementerian BUMN tidak akan kehilangan status maupun hak kepegawaiannya meski telah berubah menjadi BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya Kamis (2/10/2025).
Status ASN Tetap Terjaga
Senada dengan Rini, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menekankan bahwa perubahan ini hanya bersifat kelembagaan.
Menurutnya, para pegawai tetap akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kini berada di bawah naungan BP BUMN.
“ASN dong, tetap ASN,” ujar Andre setelah rapat paripurna.
Transformasi kelembagaan BUMN ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi mengajukan usulan melalui surat kepada DPR pada 23 September 2025.
Baca juga: Sederet Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah Pekan Ini
Langkah tersebut dilakukan tidak lama setelah Prabowo menggeser Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian rapat di DPR, hingga akhirnya draf revisi UU BUMN disetujui dalam rapat paripurna.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN, perubahan hanya terjadi pada struktur institusi, bukan pada status kepegawaian.
Pegawai Kementerian BUMN kini beralih ke BP BUMN, namun tetap berstatus ASN dengan hak yang sama.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

