jurnalistika.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memfasilitasi TikTok mengurus izin usaha baru, setelah dilarang karena mencampur antara media sosial dan e-commerce.
Jika perusahaan itu berniat membangun penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara online (e-commerce), pemerintah terbuka untuk memfasilitasi.
“Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop per Rabu (4/10/2023) kemarin, pukul 17:00 WIB. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian bunyi pernyataan resmi TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023), seperti dikutip Antara.
Mendag Zulkifli mengatakan, pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika TikTok ingin menjalankan layanan e-commerce, maka mereka dilarang melakukannya di platform media sosial. Tetapi di dalam platform e-commerce tersendiri.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

