Jurnalistika
Loading...

Kejagung Bantah Unsur Politis dalam Kasus Penetapan Tersangka Tom Lembong

  • Jurnalistika

    30 Okt 2024 | 15:55 WIB

    Bagikan:

image

Kejagung Jumpa Pers Kasus Tom Lembong. (Dok. Kejagung).

jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula murni berdasarkan bukti yang ada, bukan karena kepentingan politik. Tanggapan ini muncul setelah sejumlah pihak menganggap kasus tersebut bernuansa politis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Dukung Tom Lembong: Saya Percaya Integritasnya

Kejagung sebelumnya menetapkan Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait impor gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka.

Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan tersangka lebih lanjut masih terbuka. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus impor gula

kasus korupsi impor gula

Lembong

Tom Lembong


Populer

Cara Ramesh Selamatkan Diri dari Kecelakaan Pesawat Air India
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami