jurnalistika.id – PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), salah satu anggota holding BUMN pangan, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus (CS), dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (TTL).
Direktur Utama PPI, S Hernowo, menegaskan bahwa perusahaan siap bersikap kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
“Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” ungkap Hernowo pada Rabu (30/10/2024) dikutip DetikFinance.
Baca juga: Ini Perkara yang Seret Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Meski tengah dalam sorotan, Hernowo menyebut operasional bisnis PPI tetap berjalan normal. Ia menambahkan PPI berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik di tengah tantangan kasus hukum ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka pada Selasa (29/10). Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan impor gula pada 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Saat itu, izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan mencapai 105.000 ton untuk perusahaan swasta. Kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Hal ini menyalahi aturan, karena izin impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada BUMN. Dampaknya, pada 2016, Indonesia mengalami defisit gula kristal putih sebesar 200.000 ton. Lalu kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung juga mengungkap PPI diduga menerima imbalan atas transaksi penjualan gula tersebut. Tercium ada harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) pada saat itu.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini