jurnalistika.id – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia akan menggelar demo besar-besaran dan mematikan aplikasi secara massal pada Selasa (20/5/2025) besok. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran regulasi oleh perusahaan aplikasi sejak tahun 2022.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan unjuk rasa akan melibatkan lebih dari 25 ribu pengemudi roda dua dan empat dari berbagai wilayah di Jawa, Sumatera, serta Jabodetabek. Para peserta aksi telah bergabung di sejumlah basecamp komunitas ojol di lima wilayah Jakarta.
Baca juga: Penyebab Driver Ojol Bakal Demo Besar-Besaran dan Offbid 20 Mei 2025
“Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta,” kata Igun dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Dalam aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, para pengemudi akan menolak pesanan dengan cara mematikan aplikasi selama 24 jam.
“Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB,” jelas Igun.
Demo akan digelar di lima titik strategis, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, kantor-kantor aplikasi, serta lokasi lain yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.
“Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya,” tegasnya.
5 Tuntutan Demo Driver Ojol
Berikut lima tuntutan utama massa ojol dalam aksi tersebut:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
- DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
- Potongan Aplikasi 10%;
- Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
- Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
Pihak asosiasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan layanan transportasi, makanan, maupun pengiriman barang melalui aplikasi selama aksi berlangsung.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini