Jurnalistika
Loading...

Gadis 17 Tahun di Tangerang Dijual Teman Sekolah ke Pria Hidung Belang

  • Jurnalistika

    03 Jun 2025 | 15:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi.

jurnalistika.id – Seorang remaja perempuan berinisial HM (17) di Tangerang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh teman sekolahnya sendiri, NB (18). Tragisnya, akibat eksploitasi seksual yang dialaminya, HM hamil dan melahirkan seorang anak.

Kasus ini terungkap setelah HM menceritakan penderitaannya melalui wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025, didampingi oleh orang tuanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat HM masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun,” kata Kombes Pol Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, HM menjadi korban eksploitasi seksual sebanyak lima kali oleh empat pria berbeda.

Baca juga: Lengkap! Simak Jadwal SPMB Kota Tangerang 2024, SD, SMP, hingga SMA/SMK

Kejadian pertama dilaporkan ke Polresta Tangerang pada November 2023, dengan pelaku berinisial MS (19) yang telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Namun, HM merasa keadilan belum tercapai karena masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.

“Setelah itu korban merasa belum lega karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap,” ujar Kombes Pol Dian.

Penyidik kemudian melakukan pendekatan intensif dengan keluarga korban hingga mendorong pelaporan kembali ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.

“Karena TKP nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih,” jelas Kombes Pol Dian.

Penyidik Tangkap 3 Pelaku Usai Laporan ke Polda Banten

Laporan polisi di Polda Banten diterbitkan pada 20 Mei 2025, dan penyidik berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk NB, teman sekolah HM yang berperan menjual korban kepada para pria hidung belang.

“Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kombes Pol Dian.

Para pelaku pria dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda. Sementara itu, satu pelaku yang masih buron terus dikejar oleh pihak kepolisian.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

korban perdagangan orang

korban tppo

Remaja

remaja tangerang


Populer

Cara Ramesh Selamatkan Diri dari Kecelakaan Pesawat Air India
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami