jurnalistika.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 terkuak ke permukaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp75,9 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Wahyunoto dilakukan setelah Kejati Banten lebih dulu menahan Direktur PT EPP berinisial SYM. Pihak swasta tersebut menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Baca juga: Akal-akalan Korupsi Kadis LH Tangsel, Buang Sampah hingga ke Bekasi
PT EPP disebut terlibat dalam persekongkolan pengadaan jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4).
Lantas apa saja fakta-fakta yang terungkap dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel bernilai puluhan miliar tersebut? Berikut telah dirangkum beberapa di antaranya.
Sampah Dibuang Sembarangan
Proyek yang seharusnya bertujuan mengelola sampah justru berujung pada praktik pembuangan liar. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, sampah-sampah dari Tangsel dibuang ke lahan-lahan milik pribadi yang tersebar di berbagai daerah seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” jelas Himawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Penyebab Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M
Beberapa titik pembuangan ilegal yang teridentifikasi berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, serta di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Ada pula lokasi di Cilincing, Kabupaten Bekasi.
Pembuangan sampah dilakukan dengan metode open dumping tanpa pengelolaan lanjut. Praktik ini bertentangan dengan aturan pengelolaan sampah yang berlaku.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” kata Himawan.
Pembuangan Sampah Ilegal Meresahkan Warga Sekitar
Keberadaan lokasi pembuangan ilegal ini menimbulkan keresahan warga. Di Desa Gintung, misalnya, warga menyampaikan protes lantaran wilayah mereka digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa izin resmi.
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” sambung Himawan.
Ada Peran Mantan ASN
Selain Wahyunoto, penyidik juga mencatat peran mantan ASN Pemkot Tangsel, Zeki Yamani, dalam penentuan lokasi pembuangan sampah. Ia diduga membantu Wahyunoto memilih lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
“Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Proyek Bernilai Besar
Proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 itu memiliki nilai fantastis, yakni Rp75,9 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Namun, PT EPP yang memenangkan proyek itu diduga tidak menjalankan tugas sesuai kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rangga.
Baca juga: Selamatkan Motor Saat Kebakaran, Kakek di Tangsel Tewas
Persekongkolan antara PT EPP dan pejabat DLH Kota Tangsel diyakini bermula sejak proses pengurusan KBLI agar PT EPP bisa mencakup pengelolaan sampah. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu tak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Penahanan Wahyunoto
Setelah pemeriksaan intensif, Kejati Banten resmi menahan Wahyunoto Lukman pada Selasa (15/4). Ia ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Saat keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 14.55 WIB, Wahyunoto tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Rangga.
Rangga menyebut Wahyunoto secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan bersama Zeki Yamani.
“Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada tersangka.
“Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya,” ucap Rangga.
Hingga kini, Kejati Banten belum merinci besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Namun, penyidikan dipastikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: berbagai sumber