Jurnalistika
Loading...

Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak Sambil Direkam, Video Dikirim ke Situs Porno

  • Jurnalistika

    11 Mar 2025 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Sutterstock)

jurnalistika.id – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan merekam aksinya sendiri. Video tersebut kemudian diduga diunggah ke situs dewasa berbasis di Australia.

Dugaan ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video tersebut beredar di situs mereka. Setelah ditelusuri, jejak digital menunjukkan bahwa video itu diunggah dari Kota Kupang.

Pemerintah Australia kemudian melaporkan temuan ini kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Pemerintah Australia kemudian melapor ke Kementerian PPPA dan selanjutnya ke Polda NTT dan diteruskan ke kami,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Selain Rumah Ridwan Kamil, KPK Juga Geledah Sejumlah Lokasi Lain

Pihaknya saat ini telah memberikan pendampingan kepada salah satu korban yang kini berada di rumah aman UPTD PPA Kota Kupang. Sementara dua korban lainnya masih bersama keluarga masing-masing dan tetap dalam pengawasan.

Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri pada 20 Februari 2025. Proses penangkapan ini turut melibatkan Bidang Paminal Polda NTT.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025).

Selain kasus pencabulan, mantan pejabat kepolisian tersebut juga dikabarkan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Kompas.com

kapolres ngada

kupang

NTT


Populer

Polemik RUU TNI: Alasan Ditolak, Geruduk Rapat, Teror, hingga Dilaporkan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami