jurnalistika.id – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2023.
Penetapan ini menambah panjang menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari detik pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun
Kasus yang menjerat Nadiem ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan peran Nadiem dalam kasus ini.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan intensif. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, diikuti pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Penahanan Nadiem menjadi langkah tegas Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek strategis di sektor pendidikan tersebut.
Nadiem, yang diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi, menjadi salah satu figur kunci dalam Kabinet Indonesia Maju.
Pada 2021, jabatannya diperluas menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Namun, karier politiknya kini tercoreng dengan status tersangka dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan.
Deretan Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi
Deretan Menteri Jokowi Terseret KorupsiKasus Nadiem bukanlah yang pertama. Sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi dimulai pada 2014, sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri telah terseret dalam pusaran korupsi.
Berikut adalah daftar pejabat tinggi era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum:
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2018.
Idrus terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kasus ini mengungkap praktik suap dalam proyek infrastruktur energi yang merugikan negara.
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tersandung kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada September 2019, menyoroti penyimpangan dalam pengelolaan anggaran olahraga nasional.
Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini ditangkap KPK pada November 2020. Edhy menjadi tersangka dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster, yang mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial lainnya, Juliari, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dana bantuan yang seharusnya membantu masyarakat terdampak pandemi justru diselewengkan.
Johnny G. Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Kasusnya terkait korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses internet di daerah terpencil.
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian ini ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023. SYL terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian, menambah daftar kasus korupsi di sektor strategis.
Nadiem Makarim
Seperti disebutkan sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memperpanjang daftar pejabat tinggi era Jokowi yang tersandung hukum.
Kasus Berakhir Bebas
Selain ketujuh nama di atas, dua pejabat era Jokowi lainnya juga sempat berstatus tersangka, namun kemudian dibebaskan. Pertama, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang terseret dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia bebas setelah mendapatkan abolisi.
Kedua, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, karena hakim menilai kurangnya alat bukti dalam penyidikan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

