jurnalistika.id – Menjelang Lebaran 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol guna mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik.
Kebijakan ini berlaku dalam periode tertentu dan bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di jalur-jalur utama.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, sistem ganjil genap akan diterapkan mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Namun, pada Jumat (28/3/2025) dan Senin (7/4/2025), kebijakan ini ditiadakan seiring dengan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Jelang Lebaran 2025
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal ganjil genap serta menyesuaikan perjalanan agar terhindar dari sanksi.
Daftar 28 Titik Gerbang Tol Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 28 titik gerbang tol yang akan diberlakukan sistem ganjil genap menjelang Lebaran 2025:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus mudik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan bijak, mempertimbangkan opsi perjalanan lain, atau menggunakan moda transportasi umum guna menghindari kemacetan yang berlebihan.
Pemerintah juga akan terus memantau situasi lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 guna memastikan kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

