jurnalistika.id – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum UNESCO. Dengan demikian, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Bersama enam bahasa resmi PB lainnya, yakni Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis., Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” ujar Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, dalam keterangannya, seperti dilansir situs resmi Kemenlu, Selasa (21/11)
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” tambahnya.
Oemar menegaskan, pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Hal itu tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
“Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” tandasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.