Jurnalistika
Loading...

Aparat Minta RT Cari Warga yang Kibarkan Bendera One Piece

  • Jurnalistika

    04 Agt 2025 | 11:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi bendera Jolly Rogers One Piece berkibar.

jurnalistika.id – Aksi pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang Hari Kemerdekaan ke-80 memicu kontroversi nasional setelah diduga mendapat pantauan dari aparat dan ancaman tindakan hukum dari pemerintah.

Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang menjadi salah satu inisiator aksi tersebut, menyebut telah beredar imbauan di grup WhatsApp berisi instruksi bagi ketua RT dan RW untuk melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece kepada Babinsa dan Bimas.

“Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” kata Kharik seperti dikutip dari Tempo pada Senin (4/8/2025).

Tangkapan layar imbauan tersebut turut diperlihatkan Kharik, yang menyebutkan informasi dari Badan Intel Kodim untuk mewaspadai bendera One Piece demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang HUT RI.

Baca juga: Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI ke-80, Bagaimana Hukumnya?

Salah satu bagian pesan itu berbunyi, “Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW bila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”

Menanggapi pelabelan negatif atas aksinya, Kharik menyayangkan sikap aparat dan pemerintah yang dianggap represif terhadap ekspresi publik.

“Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemasangan bendera One Piece dilakukan tanpa mengabaikan penghormatan pada bendera negara.

“Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” kata dia.

Kharik menyebut saat ini kampanye pengibaran bendera One Piece terus dikonsolidasikan secara nasional, melibatkan lebih dari 320 orang dari berbagai daerah.

Belum Ada Respons TNI

Sementara itu, hingga Minggu (3/8), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan arahan sweeping kepada warga pengibar bendera tersebut.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece dianggap mengandung unsur pidana karena mencederai kehormatan simbol negara.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan

“Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” ucapnya.

Fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial One Piece ini disebut sebagai bentuk simbolik perlawanan terhadap ketidakadilan.

Dalam kisah manga tersebut, tokoh utama Monkey D Luffy dan kelompoknya kerap melawan pemerintahan korup, militer represif, hingga praktik pelanggaran HAM.

Salah satu adegan ikonik dalam serial itu adalah ketika mereka membakar bendera pemerintah dunia sebagai bentuk solidaritas terhadap rekannya yang dikriminalisasi karena mencari kebenaran sejarah.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Sumber: Tempo

bendera one piece

HUT RI ke-80

One Piece

trending


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami