jurnalistika.id – Tim Saber Pungli Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota Bawaslu Kota Medan,berinisial AH (32). Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas Bawaslu Kota Medan itu diduga melakukan pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan.
AH diamankan bersama dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial FH (29) dan IG (25) pada Selasa (14/11/2023) malam. Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (15/11).
Adapun berapa jumlah uang yang diamankan dalam OTT kasus pemerasan Caleg itu, Hadi belum menjelaskan. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih mendalami semuanya,” tandasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.