jurnalistika.id – Calon wakil gubernur Banten, Andra Soni mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Banten terpilih untuk periode 2024-2029. Pengunduran dirinya dilakukan pada Senin (2/9/2024), dan ia dipastikan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.
Langkah ini diambil Andra Soni untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon Gubernur Banten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia berpasangan dengan Dimyati Natakusumah.
Menurutnya, mundur dari DPRD terpilih merupakan logika sederhana. Terlebih aturan juga mengharuskan untuk mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024.
“Logika sederhananya setiap calon yang maju, kebetulan terpilih itu harus mengundurkan diri jauh-jauh hari,” ujar Andra usai menjalani tes kesehatan di RSUD Banten, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Andra Soni Tak Masalah Golkar Balik ke Airin
Lebih lanjut, Andra menegaskan bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri sejak 20 hari sebelum pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dimulai.
“Kalau seandainya tidak mengundurkan diri itu namanya CA cari aman, kalau saya emang niat makanya saya mengundurkan diri 20 hari sebelumnya,” jelasnya.
Keputusan Andra Soni ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Sebagai informasi, pada Pilkada Banten 2024, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah akan bersaing melawan pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini