jurnalistika.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Kebijakan ini viral di media sosial setelah warganet mengeluhkan pemblokiran yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap rekening masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, Minggu (18/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.
Baca juga: Ini 5 Tuntutan Driver Ojol pada Demo Besar-besaran Besok
Ivan menuturkan banyak nasabah tidak menyadari mereka masih memiliki rekening yang aktif secara sistem namun tidak digunakan. Di sisi lain, PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening dormant yang berisiko disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan.
“Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” kata Ivan.
Menurutnya, pemblokiran ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak publik dan bukan untuk mengambil alih dana masyarakat.
“Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan,” ucap Ivan.
PPATK memastikan dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Nasabah akan diberi tahu oleh pihak bank dan diberi opsi untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening tersebut secara permanen.
“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” tegas Ivan.
Penjelasan ini disampaikan Ivan setelah muncul berbagai keluhan di media sosial terkait pemblokiran mendadak.
Beberapa pengguna aplikasi X (dulu Twitter) menyuarakan kekesalan karena rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis pemilik akun @ad*****.
“Ada kebijakan baru dari @PPATK per 14/05/2025 tanpa tedeng aling-aling, halo2 email aja gak ada, tiba-tiba rekening BCA di-blokir tuh lucu bgt. Lo kan bukan bank di mainan monopoli kan? @HaloBCA Kok kaya main-main?” tulis pemilik akun @tra*****.
PPATK mengimbau nasabah untuk segera menghubungi pihak bank apabila merasa terdampak, guna melakukan klarifikasi dan langkah lanjutan terhadap rekening dormant yang diblokir.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.