jurnalistika.id – Kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang. Publik menyerukan untuk tidak membayar alias boikot bayar pajak atau lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di media sosial.
Gerakan boikot bayar pajak mencuat sebagai reaksi terhadap besarnya kekayaan ayah dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo yang fantastis itu. Publik menilai, harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar tidak wajar sebagai pejabat eselon II.
Kepercayaan kepada DJP Kementerian Keuangan pun, meminjam istilah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tergerus. Mosi tidak percaya publik terhadap pejabat pajak ini merupakan kali kedua setelah kasus yang menyeret Gayus Tambunan pada tahun 2010 lalu.
Di sosial media Twitter, banyak warganet yang menyerukan boikot bayar pajak atau lapor SPT. Di samping mereka menganggap sistem pelaporan yang ada tidak ramah dan ribet, mereka juga menilai bayar pajak hanya untuk memperkaya aparatur negara dan pegawai dirjen pajak.
Sebagai imbas dari kekayaan Rafael yang fantastis, ada juga warganet yang menyerukan untuk tidak membayar pajak selama satu tahun saja. Tetapi, belum banyak yang mengetahui bahwa ada sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan.
Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat hingga tidak melapor SPT Tahunan bisa dikenai sanksi. Sanksi itu dapat berupa administrasi, denda, hingga pidana.
Pasal 7 UU KUP mengatur, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan denda dengan besaran tertentu. Rincian denda itu yakni, untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000. Sementara Pajak badan, Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Meski demikian, sanksi administrasi tersebut dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak sebagai berikut;
- Wajib Pajak meninggal dunia
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Sementara itu, sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Jika Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan SPT atau keterangannya tidak benar/tidak lengkap akan dikenai sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Namun, apabila Wajib Pajak yang terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap itu tidak akan dikenakan sanksi pidana apabila;
- Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Wajib Pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP Kurang Bayar.
DPR Kecam Gerakan Boikot Bayar Pajak
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy yang kerap flexing atau pamer harta kekayaannya menguak informasi latar belakang ayahnya, pejabat Ditjen Pajak, Rafael. Pasalnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael tembus Rp 56 miliar.
Akhirnya, Menkeu Sri Mulyani mencopot status Rafael selaku pejabat DJP Kementerian Keuangan. Pencopotan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Gerakan tidak membayar pajak alias boikot SPT meluas di media sosial merespon kemarahan masyarakat atas kekayaan fantastis pejabat pajak itu. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan itu karena bisa berdampak pada pembangunan nasional.
“Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum,” kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (1/3/2023) dilansir Antara.
Menurut Hendrawan, publik jangan menggeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia juga berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.
“Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif,” ujarnya.
Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi juga tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Publik, kata dia boleh kecewa tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah. Termasuk tidak mau membayar pajak.
Dia menegaskan NU mengajarkan tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah dan negara lebih penting daripada orang per orang.
“Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang,” ujar dia.
Baca berita lainnya di Google News klik di Sini.
(fsy/red)