Jurnalistika
Loading...

KPK Panggil Rafael Alun Soal Kepemilikan Harta 56,1 M Rabu 1 Maret

  • Firman Sy

    27 Feb 2023 | 22:26 WIB

    Bagikan:

image

Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo (Tangkapan layar)

jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret 2023. KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan tak wajar ayah dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandi itu.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi itu ke rumah Rafael Alun. Dia berharap pejabat pajak itu memenuhi panggilan itu.

“Rabu (1 Maret 2023) yang bersangkutan (Rafael) berencana kami undang klarifikasi,” ujar Pahala, Senin (27/2/2023).

Pahala mengatakan, KPK tak mempermasalahkan besaran harta yang dimiliki para penyelenggara negara. Termasuk rekening jumbo eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu.

“Hanya saja, ada ketidaksesuaian antara rekening jumbo dengan profil yang bersangkutan. Perolehan harta dan asal dananya yang diklarifikasi,” ujarnya.

Kekayaan Rafael Capai Rp 56 miliar

Rafael Alun merupakan pejabat pajak yang sedang disorot karena diduga memiliki harta kekayaan fantastis. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berasal dari aset properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Sebab itu, KPK mengundang Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait sumber hartanya tersebut. KPK menjadwalkan untuk memintai keterangan langsung dari Rafael pada Rabu (1/3/2023). Dalam pemeriksaan itu, KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan Rafael baru menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011. Sementara, KPK menduga yang bersangkutan sudah memiliki harta kekayaan berupa properti sebelum tahun tersebut.

Dengan demikian, KPK hanya memiliki wewenang untuk menulusuri harta Rafael dari 2011 sampai selanjutnya. Sementara yang memiliki kewenangan memeriksa harta Rafael sebelum tahun tersebut merupakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Kami berbagi pekerjaan,” ujar Pahala.

Harta kekayaan Rafael disorot setelah anaknya, Mario Dandy yang kerap pamer hidup mewah terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Jakarta Selatan.

Saat kejadian penganiayaan itu, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon yang tergolong mobil mewah. Kini, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David sendiri merupakan anak petinggi PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

KPK

mario dandy

rafael alun trisambodo


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami