jurnalistika.id – Pelaku pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT RI ke-80 tidak dapat dipidana oleh aparat. Pasalnya, hal itu adalah bagian dari kebebesan berekspresi.
Seperti diketahui, jelang HUT RI ke-80 terjadi aksi pengibaran bendera One Piece, Jolly Roger, di sejumlah tempat. Hal lantas menimbulkan kontroversi, terlebih usai diduga adanya pantauan dari aparat serta ancaman tindakan hukum dari pemerintah.
Sejumlah Dosen hukum pun memberikan pandangannya mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI ke-80 tersebut.
Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI, Pemerintah Cemas?
Aksi tersebut sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan lainnya,
Dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 memang mengatur larangan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, didalamnya tidak terpadat aturan yang melarang mengibarkan bendera lain.
“Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum” kata Muhammad seperti dikutip dari Tempo pada Senin (4/8/2025).
Justru, kata Muhammad, tindakan memidanakan pengibar bendera akan melanggar konstitusi. Mengingat kebebasan berekspresi sangat diperbolehkan hukum.
Dosen Lain Beri Pandangan Serupa
Tak hanya Muhammad, Orin Gusta Andini selaku dosen hukum pidana Universitas Mulawarma, juga mengungkap hal serupa.
Menurutnya, menerapkan sanksi pidana kepada pengibar bendera One Piece dinilai agak berlebihan.
“Kalau hanya mengibarkan tanpa ada intensi atau niat jahat untuk menghina, merendahkan, dan sebagainya, saya kira tidak bisa digunakan pidana” ujar Orin, masih dari Tempo.
Orin sependapat dengan Muhammad, pengibaran bendera bajak laut One Piece adalah bentuk kebebasan berekspresi. Ia menjelaskan tidak boleh sembarangan memidanakan orang hanya karena pengibaran bendera.
“Kecuali itu ditujukan untuk menggantikan bendera Negara atau dijadikan pengganti pada saat upacara. Itu yang enggak boleh,” tuturnya.
Dasar hukum pandangan tersebut bermuara pada Undang-undang nomor 24 Tahun 2009. Berbekal dokumen ini, sejumlah Dosen menilai bahwa pengibar bendera One Piece tidak bisa dipidana
Ancaman Menko Polkam
Sebelumya, Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ia mengatakan bahwa ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih, hal ini ia sampaikan dalam menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI ini.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ia mengatakan bahwa aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun.
Baca juga: Mensesneg Sebut Bendera One Piece Sah Saja, Asal Tak Ganggu Sakralnya 17 Agustus
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika memang ada kesengajaan serta upaya dalam memprovokasi dalam tindakan tersebut.
“Ini adalah upaya kamu untuk melindungi martabat dan simbol negara” ucapnya.
Menurutnya pengibaran bendera simbol pengganti bendera merah putih itu menurunkan maruah bendera merah putih, ia merasa prihatin atas aksi pengibaran bendera One Piece yang terjadi di masyarakat, ia pun turut mengajak kepada segenap masyarakat untuk sama-sama menghormati pengorbanan pejuang.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

