Jurnalistika
Loading...

Ketahuan Nonton Porno, Jadi Alasan Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan

  • Jurnalistika

    14 Agt 2024 | 12:25 WIB

    Bagikan:

image

Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila. (X @Rexthatch)

jurnalistika.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador kini terungkap lebih mendalam. Kini penyidik Polres Bogor telah menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dan anak ketiganya.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Armor mengakui bahwa tindakan kekerasan terakhirnya terhadap Cut Intan Nabila dipicu karena dirinya ketahuan menonton video pornografi oleh sang istri.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers Rabu (14/8) mengungkapkan bahwa Armor telah mengakui melakukan KDRT sebanyak lima kali.

Baca juga: Pelaku KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Nabila Jadi Tersangka

Namun, insiden terakhir yang terjadi disebabkan oleh perasaan malu dan marah saat istrinya memergokinya menonton konten dewasa.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” kata Kapolres.

Armor ditangkap di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Penetapan Armor sebagai tersangka didukung oleh tiga alat bukti utama.

Mulai dari dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tangkapan layar dari media sosial yang memperlihatkan video viral yang menjadi bahan penyelidikan.

Sementara itu, kondisi psikologis dua anak korban dan Cut Intan Nabila masih terbilang cukup serius.

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ungkap Kapolres. Korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami.

Baca juga: Perjalanan Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, hingga Armor Toreador Ditangkap

Armor Toreador dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kemudian, dia dikenakan juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Armor Toreador'

Cut Intan Nabila

KDRT

porno


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami